
Sidomulyo – Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo mengadakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembangunan Kepemudaan. Kegiatan ini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi produk hukum daerah.
Sosialisasi dilaksanakan pada Sabtu, 18 Oktober 2025 pukul 15.30 di rumah Bapak Jeni Widiatmoko, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Bapak Drs. Nur Wahyudi, M.M., tokoh Masyarakat, tokoh pemuda, dan Lurah Sidomulyo berserta pamong Kalurahan.
Acara dimulai dengan sambutan Bapak Jeni Widiatmoko beliau mengucapkan selamat datang dan menjelaskan tentang ketugaskan DPRD sebagai wakil rakyat yaitu fungsi anggaran, legislative, dan pengawasan. Dengan fungsi-fungsi itu kami bisa mengabdi di tengah masyarakat dan melakukan pembangunan berkelanjutan. Dilanjutkan dengan sambutan Lurah Sidomulyo Bapak Suprijanto, S.P.. Acara yang ketiga pemaparan materi oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Bapak Drs. Nur Wahyudi, M.M. ,dalam kesempatan ini beliau menyampaikan garis besar isi dari Perda Nomor 10 Tahun 2022, pembangunan kepemudaan meliputi perencanaan, pelayanan, sistem informasi, hak dan kewajiban pemuda, penyediaan sarana prasarana, penghargaan, kerja sama, peran masyarakat, serta pendanaan.
- Kewenangan Pemerintah Daerah: Mengatur peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam pembangunan kepemudaan.
- Perencanaan dan Pelaksanaan: Mencakup perencanaan, penyelenggaraan pelayanan, dan sistem informasi terkait kepemudaan.
- Hak dan Kewajiban: Menjelaskan hak dan kewajiban pemuda serta peran masyarakat dalam pembangunan kepemudaan.
- Prasarana dan Pendanaan: Mengatur penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan yang diperlukan.
- Penghargaan dan Kerja Sama: Meliputi pemberian penghargaan bagi pemuda dan penyelenggaraan kerja sama atau kemitraan.
- Peran Pemerintah Kalurahan/Kelurahan: Menjelaskan peran pemerintah tingkat kalurahan atau kelurahan dalam mendukung pembangunan kepemudaan.
Kegiatan-kegiatan pembinaan kepemudaan meliputi :
- Peningkatan kegiatan daya saing pemuda pelopor
- Peningkatan daya saing wirausaha pemuda
- Peningkatan kapasitas daya saing pemuda kader Kabupaten/Kota
- Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan (RAD PK)
- Sarasehan
- Kepemimpinan Pemuda
