Sidomulyo (26/05)-Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kalurahan Sidomulyo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Label Halal dan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalurahan Sidomulyo. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan legalitas usaha serta meningkatkan kualitas dan daya saing produk yang dihasilkan.
Acara diawali dengan sambutan Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sidomulyo. Dalam sambutannya, Ketua KDMP Sidomulyo menyampaikan pentingnya pendampingan dan fasilitasi bagi para pelaku UMKM agar produk yang dihasilkan memiliki izin dan sertifikasi yang dibutuhkan. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, kepemilikan PIRT dan label halal juga menjadi langkah penting dalam pengembangan usaha agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Acara kedua dilanjutkan dengan sambutan Lurah Sidomulyo. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Suprijanto, S.P. menyampaikan apresiasi kepada Koperasi Desa Merah Putih yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini. Beliau berharap para pelaku UMKM dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik sehingga usaha yang dijalankan semakin berkembang, tertib administrasi, serta mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Kalurahan Sidomulyo.
Memasuki acara inti, peserta menerima sosialisasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kulon Progo mengenai pentingnya PIRT dan Label Halal bagi produk UMKM. Dalam pemaparan materi dijelaskan mengenai prosedur pengurusan PIRT, manfaat memiliki izin edar produk pangan, tahapan pengajuan sertifikasi halal, serta pentingnya standar keamanan dan kualitas produk dalam meningkatkan daya saing usaha.
Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias, ditandai dengan berbagai pertanyaan dan diskusi mengenai proses perizinan serta kendala yang dihadapi pelaku UMKM dalam pengembangan usaha. Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku UMKM Kalurahan Sidomulyo semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan terdorong untuk mengurus PIRT serta sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan, sehingga mampu meningkatkan nilai tambah dan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM lokal.